Standar pendidikan
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Penilaian Pendidikan
4. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Kompetensi Kelulusan
Thursday, April 30, 2015
Undang-undang Pendidikan
Seorang guru harus rajin-rajin membaca aturan-aturan dunia pendidikan. Karena aturan pendidikan sangat dinamis, cepat berganti dari waktu ke waktu. Semoga bisa menjadi referensi yang tepat.
UUD Pasal 27 ayat (1) Undang-undang yang mendasari semua aturan pendidikan serta tujuan dari pendidikan Indonesia
UUD Pasal 31
UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Indonesia. Dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL dicabut dengan keluarnya Peraturan Menteri No 54 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 54 Tahun 2013 : Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Pendiikan Dasar dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang pembentukan dan organisasi kementrian Negara. Kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2011
Peraturan presiden nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementrian negara serta susunan organisasi, tugas dan fungsi eselon I kementrian negara. Kemudian beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011
Keputusan Presiden RI Nomor 84/p Tahun 2009 mengenai pembentukan kabinet indonesia bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan presiden nomor 5/p Tahun 2013.
Peraturan Menteri No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi pendidikan Dasar dan menengah. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor22 Tahun 2006 tentang Standar isi.
Isi dari Lampiran peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 berisi standar isi : isinya lebih banyak membahas kompetensi tiap tingkat dari tingkat 0 - tingkat 6. Selain kompetensi juga berisi Ruang Lingkup Materi.
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses. Membahas tentag pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan. Peraturan ini mencabutPeraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan.
Hal-hal yang ada di dalam Peraturan Menteri ini tentang RPP, model pembelajaran menyenangkan, scaintific, dll. Semua menuju pada tujuan yang ideal. Dari penyusunan rencana, silabus, perangkat penilaian, skenario pembelajaran, dll. Bahkan pada peraturan ini telah diberikan sistematika yang sangat jelas apa saja yang harus dimasukkan dalam RPP, silabus. Bahkan formatnya pun telah diatur di sini. Peraturan ini dimulai dengan perencanaan diakhiri dengan penilaian proses belajar. Serta membahas tentang pengawasan proses pembelajaran.
UUD Pasal 27 ayat (1) Undang-undang yang mendasari semua aturan pendidikan serta tujuan dari pendidikan Indonesia
UUD Pasal 31
UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 54 Tahun 2013 : Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Pendiikan Dasar dan Menengah
Keputusan Presiden RI Nomor 84/p Tahun 2009 mengenai pembentukan kabinet indonesia bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan presiden nomor 5/p Tahun 2013.
Peraturan Menteri No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi pendidikan Dasar dan menengah. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
Isi dari Lampiran peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 berisi standar isi : isinya lebih banyak membahas kompetensi tiap tingkat dari tingkat 0 - tingkat 6. Selain kompetensi juga berisi Ruang Lingkup Materi.
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses. Membahas tentag pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan. Peraturan ini mencabut
Hal-hal yang ada di dalam Peraturan Menteri ini tentang RPP, model pembelajaran menyenangkan, scaintific, dll. Semua menuju pada tujuan yang ideal. Dari penyusunan rencana, silabus, perangkat penilaian, skenario pembelajaran, dll. Bahkan pada peraturan ini telah diberikan sistematika yang sangat jelas apa saja yang harus dimasukkan dalam RPP, silabus. Bahkan formatnya pun telah diatur di sini. Peraturan ini dimulai dengan perencanaan diakhiri dengan penilaian proses belajar. Serta membahas tentang pengawasan proses pembelajaran.
Wednesday, April 29, 2015
Model UN 2015
Waktu demi waktu telah berubah. Seiring waktu pun kebijakan berubah. Dunia yang paling dinamis adalah dunia pendidikan. Dunia yang pasang bongkar adalah dunia pendidikan. bagaimana tidak setiap tahun trial errornya di Indoensia adalah dunia pendidikan.
Dulu di tahun 2014, UN menjadi mutlak untuk meluluskan siswanya. Siswa harus lulus dengan nilai 5,0 untuk bisa lulus sekolah. Sekarang di tahun 2015 kebijakan berubah. Walau nilai minimum kelulusan dinaikkan menjadi 5,5 tetapi UN tidak menjadi syarat kelulusan. Lulus atau tidaknya menjadi kebijakan mutlak dari sekolah. Tapi tidak serta merta UN menjadi tidak penting. UN tetap memegang kendali karena tanpa kelulusan UN maka siswa tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi selanjutnya. Karena jika tidak lulus siswa masih wajib mengulang UN di tahun selanjutnya jika ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi atau perguruan tinggi.
Kita tidak tahu, kebijakan itu kepentingannya untuk siapa ? apakah untuk generasi atau apakah untuk para penerima tender dari UN yang memiliki dana yang besar ?. Kondisi sekarang ini lebih menentukan untuk sebagai pertimbangan kebijakan. Bahkan kebijakan idealis menjadi bukan pilihan untuk era sekarang. Karena telah banyak menjadi imbas dari kebijakan sebelumnya. Karakter, Jiwa manusia telah terbentuk karena kebijakan sebelumnya. Baik guru, sekolah, siswa, bahkan orang tua. Kebijakan ini harus membuat pendekatan kultur kekinian. Apakah ini akan efektif mendapatkan tujuan yang hendak dicapai ?
Di tahun ini juga sedang di uji model UN terbaru yaitu dengan istilah CBT (Computer Based Test). Test menggunakan komputer. Tujuannya tetap satu yaitu ingin mendapatkan hasil UN yang sebenarnya tanpa ada kecurangan. Tetapi tetap aja ada kendala dimana-mana. Baik kendala di peralatan, sekolah, wilayah, dan lain-lain.
Ayo lah kebijakan harus benar-benar bijak. Bukan sekedar ingin mengegoalkan ide atau bahkan lebih buruk lagi Proyek. Tidak lagi memaksakan ketidak mampuan untuk mampu. Perlu pembimbingan hingga setara. Tidak tiba-tiba atau dipaksakan.
Dulu di tahun 2014, UN menjadi mutlak untuk meluluskan siswanya. Siswa harus lulus dengan nilai 5,0 untuk bisa lulus sekolah. Sekarang di tahun 2015 kebijakan berubah. Walau nilai minimum kelulusan dinaikkan menjadi 5,5 tetapi UN tidak menjadi syarat kelulusan. Lulus atau tidaknya menjadi kebijakan mutlak dari sekolah. Tapi tidak serta merta UN menjadi tidak penting. UN tetap memegang kendali karena tanpa kelulusan UN maka siswa tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi selanjutnya. Karena jika tidak lulus siswa masih wajib mengulang UN di tahun selanjutnya jika ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi atau perguruan tinggi.
Kita tidak tahu, kebijakan itu kepentingannya untuk siapa ? apakah untuk generasi atau apakah untuk para penerima tender dari UN yang memiliki dana yang besar ?. Kondisi sekarang ini lebih menentukan untuk sebagai pertimbangan kebijakan. Bahkan kebijakan idealis menjadi bukan pilihan untuk era sekarang. Karena telah banyak menjadi imbas dari kebijakan sebelumnya. Karakter, Jiwa manusia telah terbentuk karena kebijakan sebelumnya. Baik guru, sekolah, siswa, bahkan orang tua. Kebijakan ini harus membuat pendekatan kultur kekinian. Apakah ini akan efektif mendapatkan tujuan yang hendak dicapai ?
Di tahun ini juga sedang di uji model UN terbaru yaitu dengan istilah CBT (Computer Based Test). Test menggunakan komputer. Tujuannya tetap satu yaitu ingin mendapatkan hasil UN yang sebenarnya tanpa ada kecurangan. Tetapi tetap aja ada kendala dimana-mana. Baik kendala di peralatan, sekolah, wilayah, dan lain-lain.
Ayo lah kebijakan harus benar-benar bijak. Bukan sekedar ingin mengegoalkan ide atau bahkan lebih buruk lagi Proyek. Tidak lagi memaksakan ketidak mampuan untuk mampu. Perlu pembimbingan hingga setara. Tidak tiba-tiba atau dipaksakan.
Antara Aplikasi dan Aturan yang tidak Sinkron
Membuat kebijakan itu walau termasuk tidak mudah, tetapi ada hal yang lebih sulit dari membuat kebijakan. Yaitu implementasi kebijakan di lapangan. Tetapi implementasi saja pun masih ada yang lebih sulit yaitu mengendalikan / contolling kebijakan dan implementasi.
Banyak yang sudah ditelurkan dalam kebijakan pendidikan. Undang-undangnya pun bertumpuk-tumpuk. Aturan silih berganti dari waktu ke waktu. Pelaku pendidikan harus rajin-rajin membaca aturan terbaru.
Sekalipun begitu, kadang tidak berguna atau muntah saja ketika diimplementasikan. Ternyata implementasi itu tidak sejalan dengan pemikiran para pembuat kebijakan. Sementara pembuat kebijakan tidak mengerti dan tidak mau tahu implementasi di lapangan. Implementasi di lapangan tidak membuat kebijakan itu menaungi perjalanan implementasi.
Contoh yang jelas pada judul posting kali ini adalah antara aplikasi dan aturan itu tidak sinkron atau sejalan. Implementasi pembuatan aplikasi ternyata tidak memasukkan seluruh kebijakan. Sehingga di sana kemari masih ada yang kekurangan jam. Sudah mengajar, sudah menjabat masih saja kurang jam. Ini menjadi menyulitkan guru. Guru menjadi tidak fokus dengan tupoksinya karena harus diributkan dengan administrasi yang berubah-ubah dan tidak kunjung selesai-selesai.
Ini semua adalah penyebab pemimpin yang tidak mau tahu jalannya kebiajakan, semua diserahkan kepada bawahan yang korup, bawahan yang tidak bisa bekerja, bawahan yang malas. Atau pembuat kebijakan itu sendiri yang sebenarnya berretorika dengan kebijakan yang berpihak padahal dibalik itu ada keuntungan besar yang ia simpan untuk diri sendiri.
Pemimpin yang benar dan sebenarnya hingga hari ini belum yang mampu merencakanan dengan baik yang sudah menaungi rakyat indonesia, melaksananakn dengan baik amanat rakyat, mengendalikan kerja-kerja bawahan di lapangan, dan mengevaluasi untuk perbaikan yang terus menerus.
Hingga hari ini rakyat masih bingung untuk berkeluh kesah dengan siapa. Dengan orang yang tepat yang akan menikamnya ? atau kah dengan orang yang sengaja ingin menghancurkan dirinya ?. Ini menunjukkan bahwa pemimpin, pejabat, dan pelaksana penguasa hajat-hajat rakyat indonesia tidak mau dikoreksi, tidak dikritik, tidak mau dirubah apalagi melakukan perubahan mandiri.
Sampai kapan ? semoga ini akan cepat berakhir. Indonesia harus cepat berubah ke arah yang baik. Bukan semakin hari semakin buruk di seglaa lini kehidupan. Bahkan tidak ada yang aman untuk hidup yang lebih baik ? Jika tidak akan sulit untuk diatasi di kemudian hari. Oleh siapapun, kecuali Allah SWT yang mengancurkannya.
Banyak yang sudah ditelurkan dalam kebijakan pendidikan. Undang-undangnya pun bertumpuk-tumpuk. Aturan silih berganti dari waktu ke waktu. Pelaku pendidikan harus rajin-rajin membaca aturan terbaru.
Sekalipun begitu, kadang tidak berguna atau muntah saja ketika diimplementasikan. Ternyata implementasi itu tidak sejalan dengan pemikiran para pembuat kebijakan. Sementara pembuat kebijakan tidak mengerti dan tidak mau tahu implementasi di lapangan. Implementasi di lapangan tidak membuat kebijakan itu menaungi perjalanan implementasi.
Contoh yang jelas pada judul posting kali ini adalah antara aplikasi dan aturan itu tidak sinkron atau sejalan. Implementasi pembuatan aplikasi ternyata tidak memasukkan seluruh kebijakan. Sehingga di sana kemari masih ada yang kekurangan jam. Sudah mengajar, sudah menjabat masih saja kurang jam. Ini menjadi menyulitkan guru. Guru menjadi tidak fokus dengan tupoksinya karena harus diributkan dengan administrasi yang berubah-ubah dan tidak kunjung selesai-selesai.
Ini semua adalah penyebab pemimpin yang tidak mau tahu jalannya kebiajakan, semua diserahkan kepada bawahan yang korup, bawahan yang tidak bisa bekerja, bawahan yang malas. Atau pembuat kebijakan itu sendiri yang sebenarnya berretorika dengan kebijakan yang berpihak padahal dibalik itu ada keuntungan besar yang ia simpan untuk diri sendiri.
Pemimpin yang benar dan sebenarnya hingga hari ini belum yang mampu merencakanan dengan baik yang sudah menaungi rakyat indonesia, melaksananakn dengan baik amanat rakyat, mengendalikan kerja-kerja bawahan di lapangan, dan mengevaluasi untuk perbaikan yang terus menerus.
Hingga hari ini rakyat masih bingung untuk berkeluh kesah dengan siapa. Dengan orang yang tepat yang akan menikamnya ? atau kah dengan orang yang sengaja ingin menghancurkan dirinya ?. Ini menunjukkan bahwa pemimpin, pejabat, dan pelaksana penguasa hajat-hajat rakyat indonesia tidak mau dikoreksi, tidak dikritik, tidak mau dirubah apalagi melakukan perubahan mandiri.
Sampai kapan ? semoga ini akan cepat berakhir. Indonesia harus cepat berubah ke arah yang baik. Bukan semakin hari semakin buruk di seglaa lini kehidupan. Bahkan tidak ada yang aman untuk hidup yang lebih baik ? Jika tidak akan sulit untuk diatasi di kemudian hari. Oleh siapapun, kecuali Allah SWT yang mengancurkannya.
Tuesday, April 28, 2015
Ekuivalensi Jam Pelajaran
Banyak diantara guru-guru yang kebingungan ketika berhadapan dengan tuntutan pemerintah untuk mengajar dengan kapasitas 24 jam. Sayangnya banyak diantara guru-guru yang tidak rajin membaca aturan-aturan yang mengatur hal tersebut. Lagi sayangnya adalah pemerintah tidak mensosialisasikan atau mempublikasikan pada satu pusat informasi data sehingga semua orang bisa membaca dan mempelajari.
Ketika guru tidak mendapatkan 24 Jam maka banyak yang dilakukan untuk bisa melengkapi jam mereka. Bahkan aturan yang berubah-ubah mengakibatkan guru harus berulang-ulang melakukan pengaturan lagi. Belum lagi beberapa jabatan penting di dalam sekolah tidak dihitung untuk menambahkan jam. Sementara aturan yang lalu ada, sedangkan tidak ada dan seterusnya dari waktu ke waktu. Itulah tuntutan pemerintah karena telah memberi SKTP sehingga mengatur sampai kedalaman yang paling dalam.
Untuk pembaca indonesia learning yang budiman untuk tahun 2015 ini ada pengajuan kembali data untuk pencairan sertifikasi yang pernah bisa keluar belum tentu bisa keluar lagi. Sepertinya sedikit demi sedikit pemerintah sedang mengurangi anggaran buat gaji guru. Guru dibuat sedikit, sedangkan bebannya ditambah.
Untuk mengatur manajemen sekolah, kalo mengikuti aturan pemerintah maka silahkan dipelajari materi ekivalensi jam pelajaran yang saya sediakan di bawah.
Di dalam ternyata saat ini yang dihitung sebagai tambahan jam adalah guru wali kelas, ekstrakurikuler, pembina osis, pengajar tutor paket A, B, C.
Silahkan di download, dan reformasi kembali struktur yang ada di sekolah Anda, atau silahkan Anda mengatur sendiri sesuai dengan manajemen yang ada di sekolah, kalo mengikuti aturan pemerintah, mungkin bisa tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Silahkan di download di sini.
Ketika guru tidak mendapatkan 24 Jam maka banyak yang dilakukan untuk bisa melengkapi jam mereka. Bahkan aturan yang berubah-ubah mengakibatkan guru harus berulang-ulang melakukan pengaturan lagi. Belum lagi beberapa jabatan penting di dalam sekolah tidak dihitung untuk menambahkan jam. Sementara aturan yang lalu ada, sedangkan tidak ada dan seterusnya dari waktu ke waktu. Itulah tuntutan pemerintah karena telah memberi SKTP sehingga mengatur sampai kedalaman yang paling dalam.
Untuk pembaca indonesia learning yang budiman untuk tahun 2015 ini ada pengajuan kembali data untuk pencairan sertifikasi yang pernah bisa keluar belum tentu bisa keluar lagi. Sepertinya sedikit demi sedikit pemerintah sedang mengurangi anggaran buat gaji guru. Guru dibuat sedikit, sedangkan bebannya ditambah.
Untuk mengatur manajemen sekolah, kalo mengikuti aturan pemerintah maka silahkan dipelajari materi ekivalensi jam pelajaran yang saya sediakan di bawah.
Di dalam ternyata saat ini yang dihitung sebagai tambahan jam adalah guru wali kelas, ekstrakurikuler, pembina osis, pengajar tutor paket A, B, C.
Silahkan di download, dan reformasi kembali struktur yang ada di sekolah Anda, atau silahkan Anda mengatur sendiri sesuai dengan manajemen yang ada di sekolah, kalo mengikuti aturan pemerintah, mungkin bisa tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Silahkan di download di sini.
Contoh Praktek Excel
Dalam menghadapi keterbatasan sumber daya peralatan, maka diperlukan strategi jitu yang bisa membantu dalam proses pembelajaran. Maka diciptakanlah metode : The Effectiveness Teaching.
Salah satu yang saya terapkan adalah ketika siswa praktek, maka saya gunakan teknik peer teaching atau tutor teman sejawat.
Salah satu file yang praktek pada excel yang bisa digunakan untuk praktek download di sini
Salah satu yang saya terapkan adalah ketika siswa praktek, maka saya gunakan teknik peer teaching atau tutor teman sejawat.
Salah satu file yang praktek pada excel yang bisa digunakan untuk praktek download di sini
Saturday, April 25, 2015
Jadwal pendaftaran dan Tes BLKI Semarang
Tahap 2
Pendaftaran Mulai Januari
Tes tertulis : 30 April 2015
Tes wawancara 4 Mei 2015
Pengumuman 7 Mei 2015
Daftar diterima 7-8 Mei 2015
Daftar ulang dan Cadangan 11 Mei 2015
Pembukaan 13 Mei 2015
Jenis Pelatihan :
1. Teknisi HP
2. Teknisi AC Ruangan
4. Las SMAW Fabrikasi 2
5. Las GTAW Fabrkasi 1
6. Sekretaris 1
7. Teknisi Akuntansi 3
Pendaftaran Mulai Januari
Tes tertulis : 30 April 2015
Tes wawancara 4 Mei 2015
Pengumuman 7 Mei 2015
Daftar diterima 7-8 Mei 2015
Daftar ulang dan Cadangan 11 Mei 2015
Pembukaan 13 Mei 2015
Jenis Pelatihan :
1. Teknisi HP
2. Teknisi AC Ruangan
4. Las SMAW Fabrikasi 2
5. Las GTAW Fabrkasi 1
6. Sekretaris 1
7. Teknisi Akuntansi 3
Sunday, April 19, 2015
Saatnya reformasi pendidikan karakter
Pendidikan di tahun-tahun 2013 hingga tahun 2015 ini sedang dielu-elukan tentang pendidikan karakter. Kenapa ? Katanya nih para empunya yang ngerti pendidikan bahwa Indonesia di ambang kehancuran. Bagaimana tidak, hampir sulit menemukan profesi yang selamat dari kebobrokan karakter. Lebih-lebih lagi mulai era reformasi 2008 sampai saat ini yang seharusnya ada reformasi birokrasi, reformasi pemerintahan, ternyata bukan hasil yang diharapkan tapi kemunduran yang terjadi. Korupsi makin meraja lela, dari bawah hingga dari atas. Dari pemangku jabatan kecil hingga pemangku jabatan besar. Banyak orang yang mengatakan "KORUPSI itu sudah MENGAKAR DAGING" jadi mustahil untuk dihilangkan.
Melalui pendidikan yang notabene adalah garda depan perubahan maka diterapkannya istilah Pendidikan Karakter. Hingga hari ini tercatat, pendidikan karakter belum kunjung berhasil. Mungkin di salah satu tempat ada yang mampu mengejawantahkan Pendidikan Karakter dalam sekolahan. Tetapi banyak juga yang belum bisa mengejawantahkan pendidikan karakter di dalam sekolah. Tinggal pemerintah harus mampu mengevaluasi seberapa banyak sekolah yang telah mampu mengejawantahkan tentang pendidikan karakter ini.
Dalam menerapkan sebuah kebijakan, seharusnya memiliki prinsip perencanaan yang matang, penyampaian konsep yang jelas, hingga contoh implementasi yang berhasil, bahkan taktik dan strategi bisa disampaikan sebagai bahan pertimbangan dari keberhasilan. Tetapi inti dari sebuah penerapan adalah usaha keras untuk mewujudkan keberhasilan pendidikan karakter. Bukan retorika, bukan teori kebaikan.
Melalui pendidikan yang notabene adalah garda depan perubahan maka diterapkannya istilah Pendidikan Karakter. Hingga hari ini tercatat, pendidikan karakter belum kunjung berhasil. Mungkin di salah satu tempat ada yang mampu mengejawantahkan Pendidikan Karakter dalam sekolahan. Tetapi banyak juga yang belum bisa mengejawantahkan pendidikan karakter di dalam sekolah. Tinggal pemerintah harus mampu mengevaluasi seberapa banyak sekolah yang telah mampu mengejawantahkan tentang pendidikan karakter ini.
Dalam menerapkan sebuah kebijakan, seharusnya memiliki prinsip perencanaan yang matang, penyampaian konsep yang jelas, hingga contoh implementasi yang berhasil, bahkan taktik dan strategi bisa disampaikan sebagai bahan pertimbangan dari keberhasilan. Tetapi inti dari sebuah penerapan adalah usaha keras untuk mewujudkan keberhasilan pendidikan karakter. Bukan retorika, bukan teori kebaikan.
Subscribe to:
Posts (Atom)