Thursday, April 30, 2015

Undang-undang Pendidikan

Seorang guru harus rajin-rajin membaca aturan-aturan dunia pendidikan. Karena aturan pendidikan sangat dinamis, cepat berganti dari waktu ke waktu. Semoga bisa menjadi referensi yang tepat.
UUD Pasal 27 ayat (1) Undang-undang yang mendasari semua aturan pendidikan serta tujuan dari pendidikan Indonesia
UUD Pasal 31
UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Indonesia. Dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL dicabut dengan keluarnya Peraturan Menteri No 54 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 54 Tahun 2013 : Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Pendiikan Dasar dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang pembentukan dan organisasi kementrian Negara. Kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2011
Peraturan presiden nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementrian negara serta susunan organisasi, tugas dan fungsi eselon I kementrian negara. Kemudian beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011
Keputusan Presiden RI Nomor 84/p Tahun 2009 mengenai pembentukan kabinet indonesia bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan presiden nomor 5/p Tahun 2013.

Peraturan Menteri No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi pendidikan Dasar dan menengah. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.
Isi dari Lampiran peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 berisi standar isi  : isinya lebih banyak membahas kompetensi tiap tingkat dari tingkat 0 - tingkat 6. Selain kompetensi juga berisi Ruang Lingkup Materi.

Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses. Membahas tentag pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan.
Hal-hal yang ada di dalam Peraturan Menteri ini tentang RPP, model pembelajaran menyenangkan, scaintific, dll. Semua menuju pada tujuan yang ideal. Dari penyusunan rencana, silabus, perangkat penilaian, skenario pembelajaran, dll. Bahkan pada peraturan ini telah diberikan sistematika yang sangat jelas apa saja yang harus dimasukkan dalam RPP, silabus. Bahkan formatnya pun telah diatur di sini. Peraturan ini dimulai dengan perencanaan diakhiri dengan penilaian proses belajar. Serta membahas tentang pengawasan proses pembelajaran.


No comments:

Post a Comment