UUD Pasal 27 ayat (1) Undang-undang yang mendasari semua aturan pendidikan serta tujuan dari pendidikan Indonesia
UUD Pasal 31
UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 54 Tahun 2013 : Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Pendiikan Dasar dan Menengah
Keputusan Presiden RI Nomor 84/p Tahun 2009 mengenai pembentukan kabinet indonesia bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan presiden nomor 5/p Tahun 2013.
Peraturan Menteri No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi pendidikan Dasar dan menengah. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
Isi dari Lampiran peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 berisi standar isi : isinya lebih banyak membahas kompetensi tiap tingkat dari tingkat 0 - tingkat 6. Selain kompetensi juga berisi Ruang Lingkup Materi.
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses. Membahas tentag pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan. Peraturan ini mencabut
Hal-hal yang ada di dalam Peraturan Menteri ini tentang RPP, model pembelajaran menyenangkan, scaintific, dll. Semua menuju pada tujuan yang ideal. Dari penyusunan rencana, silabus, perangkat penilaian, skenario pembelajaran, dll. Bahkan pada peraturan ini telah diberikan sistematika yang sangat jelas apa saja yang harus dimasukkan dalam RPP, silabus. Bahkan formatnya pun telah diatur di sini. Peraturan ini dimulai dengan perencanaan diakhiri dengan penilaian proses belajar. Serta membahas tentang pengawasan proses pembelajaran.
No comments:
Post a Comment