Tuesday, April 28, 2015

Ekuivalensi Jam Pelajaran

Banyak diantara guru-guru yang kebingungan ketika berhadapan dengan tuntutan pemerintah untuk mengajar dengan kapasitas 24 jam. Sayangnya banyak diantara guru-guru yang tidak rajin membaca aturan-aturan yang mengatur hal tersebut. Lagi sayangnya adalah pemerintah tidak mensosialisasikan atau mempublikasikan pada satu pusat informasi data sehingga semua orang bisa membaca dan mempelajari.
Ketika guru tidak mendapatkan 24 Jam maka banyak yang dilakukan untuk bisa melengkapi jam mereka. Bahkan aturan yang berubah-ubah mengakibatkan guru harus berulang-ulang melakukan pengaturan lagi. Belum lagi beberapa jabatan penting di dalam sekolah tidak dihitung untuk menambahkan jam. Sementara aturan yang lalu ada, sedangkan tidak ada dan seterusnya dari waktu ke waktu. Itulah tuntutan pemerintah karena telah memberi SKTP sehingga mengatur sampai kedalaman yang paling dalam.
Untuk pembaca indonesia learning yang budiman untuk tahun 2015 ini ada pengajuan kembali data untuk pencairan sertifikasi yang pernah bisa keluar belum tentu bisa keluar lagi. Sepertinya sedikit demi sedikit pemerintah sedang mengurangi anggaran buat gaji guru. Guru dibuat sedikit, sedangkan bebannya ditambah.
Untuk mengatur manajemen sekolah, kalo mengikuti aturan pemerintah maka silahkan dipelajari materi ekivalensi jam pelajaran yang saya sediakan di bawah.
Di dalam ternyata saat ini yang dihitung sebagai tambahan jam adalah guru wali kelas, ekstrakurikuler, pembina osis, pengajar tutor paket A, B, C.
Silahkan di download, dan reformasi kembali struktur yang ada di sekolah Anda, atau silahkan Anda mengatur sendiri sesuai dengan manajemen yang ada di sekolah, kalo mengikuti aturan pemerintah, mungkin bisa tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Silahkan di download di sini.

No comments:

Post a Comment